Lapor ke Jokowi, Mahfud MD Sebut Ada 3 Tugas Belum Diselesaikan: BLBI, Pelanggaran HAM Berat dan Revisi UU MK

| 01 Feb 2024 22:32
Lapor ke Jokowi, Mahfud MD Sebut Ada 3 Tugas Belum Diselesaikan: BLBI, Pelanggaran HAM Berat dan Revisi UU MK
MAhfud MD. (Gabriella/ERA)

ERA.id - Mahfud MD menyampaikan tiga tugas yang belum diselesaikannya selama menjabat sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan saat menyerahkan surat pengunduran dirinya di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi.

Pertama, terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Dia mengaku, sudah berhasil mengumpulkan Rp35,7 triliun dari total sekitar Rp111 triliun atau baru terselesaikan 31,8 persen.

Kepada Presiden Jokowi, sejumlah pihak masih mengelak untuk membayar dan ada pula yang menawar.

"Saya katakan, 'ini sudah kami tutup yang sudah bayar, ini sudah selesai, sisanya tetap harus ditagih'. Karena itu kan berdasarkan Inpres, satu tentang dana BLBI, dan dana BLBI itu harus kita tagih karena itu orang negmplang itu terhadap uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemeno Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Kedua, terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menekankan, penyelesaian ini harus fokus terhadap korban.

Selama menjabat sebagai menko polhukam, pihaknya sudah menyelesaikan secara non yudisial sesuai Instruksi Presiden (Inpres).

Indonesia, kata Mahfud, juga mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebab pemerintah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban.

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu. Itu resmi Dewan HAM PBB menyampaikan pidatonya, memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi yaitu Republik Indonesia yang telah melangkah maju dalam penyelesaian HAM," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ketiga, dia menyinggung sol revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Jelasnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sejak awal 2023.

"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," ujar Mahfud.

Ke depannya, dia berharap tiga pekerjaan ini dapat diselesaikan oleh siapapun yang menggantikannya.

Sehingga saya katakan ya itu tiga hal, yang lain rutin jalan tidak ada masalah.

"Tiga hal saya beri catatan, yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri," pungkas Mahfud.

Rekomendasi