Hanya Akan Beri Perlindungan kepada Bharada E, LPSK Beberkan Kondisi Psikologisnya Saat Ini

| 14 Aug 2022 21:15
Hanya Akan Beri Perlindungan kepada Bharada E, LPSK Beberkan Kondisi Psikologisnya Saat Ini
Bharada E usai diperiksa Komnas HAM (Ilham Apriyanto/Era.id)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat ke Bharada Richard (Bharada E) yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Namun, perlindungan ke keluarga Bharada E belum akan diberikan.

"Belum (akan diberikan perlindungan ke keluarga Bharada E) karena belum ada permohonan perlindungan dan sejauh ini kondisinya masih aman," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Susilaningtias menambahkan perlindungan ke keluarga Bharada E akan diberikan bila ada pengajuan permohonan. Saat ini, dia kembali menjelaskan, perlindungan hanya diberikan kepada Bharada E.

Lalu bagaimana kondisi Bharada E saat ini? Apakah mengalami trauma atau gangguan psikologis? Mengenai hal tersebut, Susilaningtias menerangkan Bharada E dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah kondisi Bharada E baik (tidak tertekan atau trauma)," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat ke Bharada E. Perlindungan darurat ini adalah kebijakan yang diambil LPSK setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Betul, kami sudah memutuskan bharada E permohonan perlindungan sebagai JC diterima. Untuk sementara kami berikan perlindungan secara darurat," kata Susilaningtias.

Susilaningtias belum mau bicara banyak mengenai perlindungan darurat kepada Bharada E ini. Wakil Ketua LPSK ini menjelaskan, informasi lebih lanjut akan disampaikan saat konferensi pers besok.

Dia hanya menambahkan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Koordinasi, sambungnya, terus dilakukan.

"Perlindungan yang diberikan terkait dengan perlindungan fisik, jaminan keamanan terhadap bharada E. Lalu juga kami memenuhi hak-hak yang bersangkutan sebagai JC, seperti penanganan khusus dan penghargaan khusus," sambungnya.

Rekomendasi