ERA.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan terungkap karena keterangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
"Jadi, dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," kata Ketut saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan Bharada E merupakan eksekutor dan merupakan pelaku utama yang membunuh Yosua. Karena itu, jaksa menilai mantan anak buah Ferdy Sambo itu tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan justice collaborator (JC).
"Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Richard, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa yakin mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.