Pernikahannya Ditunda, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Cari Pria Lain: Bahagiamu Bahagiaku Juga

| 25 Jan 2023 20:41
Pernikahannya Ditunda, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Cari Pria Lain: Bahagiamu Bahagiaku Juga
Bharada E (Era)

ERA.id - Bharada Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E meminta maaf ke tunangannya karena pernikahannya  ditunda lantaran tersandung kasus Brigadir J.

Richard menegaskan akan menikahi tunangannya usai menjalani proses hukum. Namun bila tunangannya ingin mencari pria lain, mantan anak buah Ferdy Sambo ini mengaku hanya bisa pasrah.

Dia juga berterima kasih karena tunangannya telah sabar dan menemaninya hingga saat ini.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Richard pun berterima kasih ke ayah dan ibunya yang selalu mendukung dan menyemangatinya hingga saat ini. Terdakwa ini lalu meminta maaf karena akibat perbuatannya yang terlibat kasus kematian Brigadir J, membuat sang ayah kehilangan pekerjaan.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap Richard.

Lebih lanjut, mantan anak buah Ferdy Sambo ini kembali meminta maaf ke keluarga Yosua dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga meminta maaf ke seluruh penyidik karena sempat berbohong terkait kasus kematian Brigadir J.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Richard.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai JPU menjatuhkan tuntutan.

Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.

Rekomendasi