Ngotot Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Cak Imin: Kewenangannya Tidak Sebanding dengan Lelahnya Pilkada Langsung

| 02 Feb 2023 15:41
Ngotot Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Cak Imin: Kewenangannya Tidak Sebanding dengan Lelahnya Pilkada Langsung
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tetap mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Menurutnya, kewenangan gubernur tidak sebanding dengan kelelahan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespons tanggapan Presiden Joko Widodo atas usulannya.

"Jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Kewenangan dan tanggung jawabnya, serta program-programnya tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Cak Imin menilai, seorang gubernur tidak bersentuhan langsung dengan rakyat dalam menjalankan program-program dari pemerintahan pusat.

Menurutnya, kepala daerah yang langsung bersentuhan dengan rakyat hanya bupati dan wali kota.

"Praktik-praktik pemerintah yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," katanya.

Apabila pemerintah masih tetap mempertahankan jabatan gubernur, Cak Imin mengusulkan agar pemilihannya dilakukan di tingkat legislatif atau eksekutif.

Misalnya, DPRD mengajukan nama ke presiden untuk dipilih sebagai gubernur atau sebaliknya. Apapun mekanismenya, dia berharap jabatan itu bisa benar-benar menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilh di level pemerintah pusat dan DPRD," katanya.

"Apakah dimulai dari usulan DPRD diserahkan kepada presiden, atau presiden (serahkan) tiga nama kepada DPRD. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," lanjut Cak Imin.

Lebih lanjut, wakil ketua DPR RI itu juga menilai bahwa fungsi jabatan gubernur bisa dikerjakan oleh kementerian. Karenanya, dia berharap ke depannya jabatan gubernur tidak ada lagi.

"Kedepannya, karena fungsinya tidak efektif, hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian. Sehingga jabatan gubernur suatu hari tidak perlu," tegasnya.

Meski begitu, Cak Imin sepakat dengan Jokowi bahwa usulannya itu harus dikaji secara mendalam.

"Jadi ini saya setuju harus dikaji secara mendalam," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penghapusan jabatan gubernur akan membuat rentang kontrol dari pusat ke bupati/wali kota akan sangat jauh.

"Perlu kalkulasi, apakah lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya ke bupati wali kota terlalu jauh, span of control (jangkauan kontrol)-nya harus dihitung," ujar Jokowi di sela kegiatannya mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2).

Meskipun usulan itu adalah hal yang wajar dilakukan di negara demokrasi, namun menurutnya perlu ada kajian dan kalkulasi yang matang sebelum mengambil keputusan.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, namanya usulan. (Tapi) Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan perlu kalkulasi," kata Jokowi.

Rekomendasi