ERA.id - Bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), dan PT Hair Star Indonesia (PT HSI) dilaporkan pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atas dugaan pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kredit macet senilai Rp232 miliar.
Laporan ini teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Januari 2023. Pihak Bank OCBC NISP pun diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait laporannya tersebut.
"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023. Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar (namun belum dibayarkan)," kata kuasa hukum bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2023)
"Yang mana kami memberikan kredit karena melihat sosok salah satu konglomerat berinisial SW," tambahnya.
Hasbi menerangkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya berupa perjanjian kredit dan laporan keuangan. Pengacara ini menyebut bos Gudang Garam dan PT HSI dilaporkan karena kliennya menduga mereka melakukan TPPU dan pemalsuan surat.
"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," katanya.
"Maka dari itu kami melihat ada dugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," tambah Hasbi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," ucap Ramadhan.