Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini karena Alasan Temani Presiden di Acara HPN

| 09 Feb 2023 11:50
Johnny G Plate Batal Diperiksa Kejagung Hari Ini karena Alasan Temani Presiden di Acara HPN
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan Menkominfo Johnny G Plate tidak dapat hadir hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

"Alasannya beliau hari ini mendampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

Ketut menambahkan Johnny juga tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejagung, karena diharuskan mewakili pemerintah untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (13/2/2023) depan.  

Karena itu, pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem ini akan dilakukan Kejagung pada Selasa (14/2/2023) depan.  "Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Tersangka kelima yang ditetapkan, yakni Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/2).

Tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Rekomendasi