Diperiksa 9 Jam di Kejagung, Johnny Plate Banyak Ditanya soal Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Menkominfo

| 14 Feb 2023 19:05
Diperiksa 9 Jam di Kejagung, Johnny Plate Banyak Ditanya soal Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Menkominfo
Johnny Plate (Dok. Kominfo)

ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomino) Johnny G. Plate menegaskan, dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, khususnya dalam kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sembilan jam di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Hari ini saya mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," kata Johnny.

"Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai menteri komunikasi, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non eselon," paparnya.

Johnny mengaku, selama pemeriksaan tadi, penyidik Kejagung banyak bertanya mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai menkominfo. Meski begitu, dia memastikan telah memberikan keterangan-keterangan secara bertanggung jawab,

"(Keterangan) saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsu, kewenangan sebagai menkominfo," kata Johnny.

Di samping itu, Johnny juga menyampaikan permintaan maafnya lantaran sempat tak memenuhi panggilan Kejagung pada 9 Februari 2023 lalu.

Alasan ketidakhadirannya karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejagung RI karena undangan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan. Mengingat tugas-tugas saya sebagai menkominfo, tugas kenegaraan yang tidak bisa saya tinggal," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencegahan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Selain itu, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Rekomendasi