ERA.id - Menteri Komunikasi dan Infomatika, Jhonny G Plate tidak memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda mengatakan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo di Medan, Sumatera Utara.
"Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan," kata Ketut di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Alasan lain, bahwa Menkominfo mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
"Atas hal tersebut, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," katanya.
Ia menuturkan, bahwa pemanggilan Jhonny sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022
Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investmen, tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.