Tak Terima Divonis 10 Tahun, Bendum PBNU Nonaktif Sebut Dirinya Difitnah

| 10 Feb 2023 15:05
Tak Terima Divonis 10 Tahun, Bendum PBNU Nonaktif Sebut Dirinya Difitnah
Mardani H Maming (Antara)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum Nonaktif PBNU Mardani H Maming menyatakan kasus yang menimpanya merupakan fitnah.

Hal ini disampaikan Mardani H Maming menanggapi vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dia mengatakan akan terus berjuang mencari keadilan.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) dikutip dari Antara.

Rekomendasi