Apa Alasan PBNU Copot Mardani Maming? Ini Penjelasannya

| 15 Sep 2023 18:20
Apa Alasan PBNU Copot Mardani Maming? Ini Penjelasannya
Mardani Maming (Antaranews)

ERA.id - Beberapa waktu lalu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengganti kepengurusan antarwaktu masa khidmah 2022—2027. Salah satu nama yang diganti adalah Mardani Maming.

Alasan PBNU copot Mardani Maming tidak disampaikan jelas. Namun, penonaktifan Mardani telah disampaikan pada tahun 2022. Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt.) bendahara umum (bendum) PBNU menggantikan Mardani H. Maming. Ketika itu penggantian posisi belum diputuskan secara resmi karena menunggu keputusan pengadilan.

“Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” terang Ketua PBNU, Ahmad Fahrurozi (Gus Fahrur), di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Rabu (10/8/2022), dikutip Era.id dari NU Online.

Penggantian Kepengurusan PBNU

Pergantian kepengurusan PBNU antarwaktu khdmah 2022—2027 resmi dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. PBNU menerbitkan surat ini pada Rabu (13/6/2023).

Dijelaskan bahwa PBNU memberhentikan dengan hormat Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas dari jabatan ketua PBNU. Selain itu, Mardani H. Maming juga diberhentikan dari jabatan bendum PBNU. Nama lain yang diberhentikan adalah Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.

Terdakwa kasus gratifikasi, Mardani H. Maming pada 2022 (antaranews)

Melalui SK tersebut, PBNU menetapkan Masyhuri Malik sebagai ketua PBNU (semula menjabat a’wan PBNU), Nusron Wahid sebagai Ketua PBNU (semula wakil ketua umum PBNU), dan Amin Said Husni sebagai wakil ketua umum PBNU (semula ketua PBNU).

Selanjutnya, PBNU juga menetapkan Mohammad Jusuf Hamka sebagai bendahara PBNU (semula ketua PBNU), Gudfan Arif sebagai bendum PBNU (semula bendahara PBNU), dan Fahmy Akbar Idries sebagai ketua PBNU (semula bendahara PBNU).

Terakhir, PBNU menetapkan Mohammad Faesal sebagai ketua PBNU (semula wasekjen PBNU); A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai ketua PBNU; serta Safira Machrusah, Amir Ma’ruf, dan Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai wasekjen PBNU.

Penerbitan SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022—2027 tidak berlaku lagi. SK ini juga menjadi instruksi PBNU kepada para pengurus agar menjalankan tugas sesuai pada AD/ART NU dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

“Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankana tugas sebagia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,” bunyi poin empat belas surat keputusan tersebut.

SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 berlaku sejak tanggal ditetapkan. SK ini akan ditinkau kembali jika dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan.

Alasan PBNU Copot Mardani Maming

PBNU resmi menonaktifkan Mardani dari jabatan bendum PBNU pada tahun lalu. Hal ini dilakukan terkait keputusan peradilan pada Rabu (27/7/2022). 

“Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," jelas Gus Fahrur, Kamis (28/7/2022).

Sementara, menurut Amin Said Husni, ketua PBNU lainnya, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Mardani tidak berkaitan dengan jabatan Mardani sebagai bendum PBNU.   

Dia menerangkan, dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dihadapi Mardani terjadi saat Mardani duduk di kursi Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Amin menegaskan, PBNU menegaskan menjunjung tinggi kewenangan KPK.  

“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” kata Amin.

Rekomendasi