ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional, di mana para korbannya dijual ke Kamboja.
Kasus tersebut berawal ketika penyidik menerima laporan ada dugaan TPPO dari pihak Kedutaan Besar Kamboja. Penelusuran pun dilakukan dan sebanyak lima tersangka ditangkap.
Tiga tersangka yakni SJ, CR, dan MR ditangkap lebih dahulu pada 24 dan 26 September 2022. Peran ketiganya dalam ialah memproses keberangkatan korban ke Kamboja, mengurus paspor, dan menyediakan tiket perjalanan.
"MR ditangkap di Tanggerang bersama 22 orang calon korban dua orang diantaranya masih di bawah umur hendak diberangkatkan ke Kamboja. Sedangkan dua lainnya SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dua tersangka lainnya, NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di kawasan Jakarta Selatan. Keduanya berperan sebagai perekrut, mengurus paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di Kamboja.
Rahardjo menjelaskan para tersangka mengaku sudah melakukan bisnis TPPO sejak 2019 lalu dan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Mereka (mencari korban dengan) menawarkan pekerjaan di luar negeri yakni Kamboja, baik melalui media sosial ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik, costumer servis, telemarketing, maupun operator komputer di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ucapnya.
Namun, faktanya para korban yang tertipu dan diperkerjakan sebagai operator judi online. "Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," ucapnya.
Rahardjo menyebut, sudah ada ratusan orang yang tertipu kelima tersangka ini. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus TPPO ini, yakni ada tidaknya korban baru, mencari aktor intelektual, dan menelusuri aset para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.