Ditanya Soal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawatan Bungkam

| 13 Feb 2023 17:30
Ditanya Soal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawatan Bungkam
Terdakwa Putri Candrawathi. (Ilham A./ERA.id)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore ini.

Putri Candrawathi menjalani sidang setelah suaminya, Ferdy Sambo. Sekira pukul 16.31 WIB, Putri Candrawathi menuju ke ruang Sidang Utama, Profesor Umar Seno Adji dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan dan pasukan Brimob bersenjata lengkap. 

Begitu sudah sampai pintu ruangan sidang, borgol yang menempel di kedua tangannya dilepas dan rompi merah tahanan kejaksaan pun dilepas. 

Pada saat itu, awak media meminta tanggapan kepada Putri terkait suaminya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

Putri yang mengenakan baju putih pengan panjang dan menggunakan masker tidak memberikan pernyataan apapun kepada para awak media. Yang bersangkutan langsung memasuki ruangan sidang dan langsung duduk di kursi pemeriksaan bagian tengah. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J. Mantan jenderal bintang dua polisi ini juga diyakini juga melakukan perbuatan tanpa hak untuk merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Wahyu saat sidang vonis Ferdy Sambo, di PN Jaksel hari ini.

Suasana ruang sidang langsung riuh, namun Wahyu tak mempedulikan hal itu dan terus melanjutkan membaca vonis Ferdy Sambo.

Rekomendasi