Hal Memberatkan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Mencoreng Nama Baik Korps Bhayangkari dan Tidak Terus Terang

| 13 Feb 2023 20:07
Hal Memberatkan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Mencoreng Nama Baik Korps Bhayangkari dan Tidak Terus Terang
Putri Candrawathi. (ERA.id)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut vonis 20 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi sudah dengan berbagai pertimbangan.

Untuk hal memberatkan vonis ini karena istri Ferdy Sambo ini tidak menjadi teladan bagi istri Polri di Korps Bhayangkari. Hal memberatkan kedua ialah perbuatan Putri Candrawathi di kasus ini mencoreng nama baik Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dari perkara ini, majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan untuk Putri Candrawathi.

"Untuk hal meringankan, tidak ada," ucap Wahyu.

Diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.

Vonis kepada Putri Candrawathi lebih ringan ketimbang Ferdy Sambo. Pada sidang hari ini, eks Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Rekomendasi