ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan vonis hukuman 13 tahun penjara ke mantan ajudan Ferdy Sambo, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), sudah dengan berbagai pertimbangan.
Hal memberatkan dari putusan vonis ini ialah sopir Ferdy Sambo ini berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, terdakwa ini tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Untuk hal meringankan dalam putusan vonis ini adalah Ricky Rizal masih menafkahi keluarganya dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Vonis terhadap Ricky Rizal ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (16/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Besaran vonis Ricky Rizal lebih rendah ketimbang Kuat Ma'ruf. Pada sidang hari ini, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda yang sama dan majelis hakim memutuskan, sopir Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara.
Vonis kepada Ricky Rizal ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.