Menteri PUPR Ajak Pemda Susun Program Inpres Pembangunan Jalan Daerah: Agar Bisa Layani Kawasan Industri, Pariwisata, dan Produksi

| 14 Feb 2023 09:12
Menteri PUPR Ajak Pemda Susun Program Inpres Pembangunan Jalan Daerah: Agar Bisa Layani Kawasan Industri, Pariwisata, dan Produksi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ANTARA/HO - Kementerian PUPR

ERA.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk bersama-sama menyusun Program Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan Jalan Daerah dengan baik dan benar.

Dia menginstruksikan agar Inpres Pembangunan Jalan Daerah untuk menangani pemeliharaan atau peningkatan jalan-jalan daerah di luar jalan nasional dapat mulai diprogramkan pada 2023 ini agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kami ingin mengajak pemda memprogramkan ini agar benar-benar bisa melayani kawasan industri, kawasan pariwisata dan kawasan produksi baik persawahan, perkebunan, transmigrasi,” ujar Basuki dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).

Dirinya juga meminta baik kepada Kementerian PUPR maupun pemda untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai arahan Presiden.

“Artinya dari mulai perencanaan sudah mulai didesain untuk produk dalam negeri. Saya ingin kita tetap konsisten untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri. Arahannya bukan memprioritaskan produk dalam negeri, tapi dilarang impor,” katanya.

Kementerian PUPR menyelenggarakan Konsultasi Regional (Konreg) Tahun 2023 yang bertujuan mengkoordinasikan dan menyinkronkan program bidang PUPR tahun 2024 bersama pemda.

Basuki menegaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan pekerjaan konstruksi selambat-lambatnya pada semester I tahun 2024.

“Artinya program kita tahun 2024 adalah lanjutan dari kontrak yang bersifat tahun jamak atau multi years contract yang sudah dimulai tahun ini dan tahun sebelumnya," katanya.

"Kemudian Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) dalam rangka memanfaatkan pembangunan yang sudah kita selesaikan, kemudian direktif Presiden. Kegiatan baru hanya boleh atas direktif Presiden,” kata Basuki.

Rekomendasi