ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan vonis terhadap Ferdy Sambo bisa lebih ringan dari vonis hukuman mati, jika KUHP baru diberlakukan.
Seperti diketahui, KUHP baru baru berlaku pada 2026 mendatang.
"Ya bisa kalo belum dieksekusi kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, kan itu uu yg baru," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin malam.
Meski demikian, dia memastikan perdebatan berlakunya atau tidak KUHP baru terhadap vonis Sambo merupakan hal yang tidak penting.
"Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).