ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong aparat penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman pidana kepada MS (42), Kepala Madrasah di Toraja, Sulawesi Selatan, yang menjadi pelaku pemerkosaan seorang siswi.
"Jika terbukti melakukan pemerkosaan, kami mendorong pemberatan hukuman pidana penjara sepertiga dari ancaman pidana pokok karena pelakunya adalah seorang pendidik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, dalam keterangan, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).
Dengan demikian, lanjut Nahar, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai sanksi pidana 20 tahun penjara.
Pihaknya sangat menyesalkan kasus pemerkosaan yang dilakukan MS kepada siswi-nya yang berusia 15 tahun.
Nahar mengatakan pendidik seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada muridnya dan jika peran tersebut disalahgunakan, maka sudah sepatutnya pendidik diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja kepada korban anak yang berstatus sebagai murid di madrasah tersebut," kata Nahar.
Ia menambahkan bahwa saat ini tersangka MS telah diamankan dan berada pada tahap penyidikan. Kasus ini terungkap setelah ayah korban mencari keberadaan anaknya yang belum pulang dari sekolah.
Salah satu saksi yang sempat diberi tahu oleh pelaku, kemudian menunjukkan keberadaan korban yang berada di dalam ruang kantor sekolah. Keesokan harinya korban menceritakan tindak pemerkosaan yang dialaminya dan ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat.
"Kami mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dalam melaksanakan proses hukum bagi tersangka. Kami juga mengapresiasi peran orang tua korban yang sudah berani melaporkan kasus sehingga pelaku dapat diproses secara hukum dan kejadian tersebut tidak akan terulang," ujar Nahar.