ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Hal ini akan menjadi perubahan keempat atas UU MK.
Revisi UU MK terakhir dilakukan dan sudah disahkan oleh DPR RI pada 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi
Perwakilan Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi UU MK ini dipandang perlu sebab sejumlah ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ucap Habiburokhman.
Dia menjelaskan, revisi keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.
"Serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ucapnya.
Habiburokhman melanjutkan, terdapat beberapa pokok materi penting yang akan diubah dalam revisi keempat UU MK. Diantaranya, persayaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evalusi hakim konstitusi, dan unsur keanggotaan majelis kehormatan MK.
"Serta penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, revisi keempat UU MK sudah disetujui sebagai rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).