ERA.id - Polisi meminta maaf usai sejumlah anggota Brimob melakukan keributan saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Selasa (14/2) kemarin.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih menyebut mereka melakukan yel-yel karena memberi dukungan pada rekan dan seniornya saat sidang kemarin.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan, tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Fakih kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Terkait adanya pengusiran yang dilakukan pihak pengamanan PN Surabaya, Fakih menerangkan puluhan anggota brimob ini hanya diimbau agar tidak gaduh. Sebab, PN Surabaya juga sedang menangani sidang perkara lain di ruangan lain.
"Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," ucapnya.
Fakih menyebut hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk ke depannya. Dia memastikan persidangan tragedi Kanjuruhan yang dimulai pukul 10.00-16.30 WIB kemarin itu berjalan dengan aman dan lancar.
Terkait dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob, Fakih memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan. Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung. Setelah yel dan dilarang keamanan setempat, anggota ini membubarkan diri.
"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," ujar Fakih.
Sebelumnya, beberapa anggota Brimob menjadi sorotan karena mereka bikin gaduh saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Selasa (14/2) kemarin.
Merespons itu, Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH Malang dan LBH Surabaya meradang. Menurut mereka, anggota Brimob itu sudah menghina pengadilan.
"Sikap itu tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan bikin gaduh. Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam mengawal dan mengamankan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, hari ini.