Rombongan Anggota Brimob Bikin Gaduh Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan, LBH Meradang

| 15 Feb 2023 15:00
Rombongan Anggota Brimob Bikin Gaduh Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan, LBH Meradang
Beberapa anggota Brimob yang mendatangi sidang kasus tragedi Kanjuruhan di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023) kemarin.

ERA.id - Beberapa anggota Brimob jadi sorotan saat mereka bikin gaduh suasana sidang kasus tragedi Kanjuruhan di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Merespons itu, Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH Malang dan LBH Surabaya meradang. Menurut mereka, anggota Brimob itu sudah menghina pengadilan.

LBH Malang dalam rilis yang diterima ERA mengaku, kemarin ruang sidang dipenuhi oleh anggota Brimob dan anggota Polri lainnya. Dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob mengitimidasi dengan berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.

Ketua LBH Malang Andi Rachmanto dan koalisi advokasi mereka, menilai kalau perilaku aparat tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan.

"Sikap itu tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan bikin gaduh. Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam mengawal dan mengamankan Pengadilan Negeri Surabaya," terang Andi, Rabu (15/2/2023).

Andi juga bilang, para Brimob itu seperti unjuk kekuasaan dan implikasinya bisa mempengaruhi proses persidangan. "Apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan."

Andi menerangkan dampak dari sikap tak terpuji anggota Brimob itu. "Faktanya saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak."

Sejak awal Koalisi Masyarakat Sipil yang mengawal tragedi Kanjuruhan ini, menilai kasus penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.

Akhirnya, Andi meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan serta memberi sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang menghina pengadilan pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana.

Rekomendasi