ERA.id - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim khusus (timsus) untuk melanjutkan kerja satuan tugas (satgas), yang telah berakhir masa tugasnya dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah.
"Dengan telah berakhirnya masa tugas satgas penanganan koperasi bermasalah, maka perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (25/2/2023).
Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Kemenkop UKM, kata Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada timsus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.
Tugas kedua, melakukan pemantauan harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Lebih lanjut, tugas ketiga adalah melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.
Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM.
Pada Januari 2022, Kemenkop UKM telah membentuk satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Hal tersebut sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota satgas berasal dari lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Pembentukan satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar.
Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.
Secara umum, satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.