ERA.id - Polresta Bogor Kota mengaku akan menggelar perkara khusus kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN di Polda Jabar.
Gelar perkara khusus ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat yang dilakukan Menkopolhukam, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA, yang menyarankan agar SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dapat dibuka kembali.
"Tindaklanjut dari pada hasil rapat tersebut ini, Polda Jabar akan merencanakan dalam waktu dekat untuk melakukan gelar khusus, tujuannya nanti untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik bahwa perkara tersebut akan dibuka kembali," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP, Ferdy Iriawan.
"Dasar gelar khusus tersebut lah hasil rekomendasinya akan dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka perkara tersebut, prosedurnya seperti itu. Dan jadwalnya tadi saya koordinasi dengan Kasat (Reskrim) Selasa depan, di Polda Jabar," sambungnya.
Menurut AKBP Ferdy, dalam gelar perkara khusus nanti rencananya perangkat-perangkat yang akan hadir meliputi dari pihak Irwasda, Propam, Bidkum, penyidik Polresta Bogor Kota dan lain sebagainya.
"Itu akan hadir, termasuk saksi ahli pidana kalau memang dibutuhkan. Nanti akan keluar rekomendasi dan rekomendasi itu lah yang akan dijadikan dasar untuk membuka kembali (kasusnya)," ucap AKBP Ferdy.
Disinggung mengenai temuan LPSK akan adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini, AKBP Ferdy meyakini bahwa hal itu berbeda.
Namun, kalaupun memang nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik, maka Propam yang akan memprosesnya.
"Itu nanti tersendiri sidangnya, prosesnya tersendiri, nanti dari Propam Polda Jabar. Tapi (yang jelas) itu tidak ada kaitan dengan penyidikan yang akan kita laksanakan nanti," ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membuka kembali SP3 kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pegawai Kemenkop UKM.
Keputusan itu diambil Menkopolhukam usai menggelar rapat bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenkopolhukam.
Mereka rapat mengoreksi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020.
"Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," kata Mahfud lewat cuitan akun Twitternya.
Mahfud menjelaskan kasus pemerkosaan seperti itu tidak bisa ditangani dengan paradigma restorative justice. Bila masalah seperti ini ditangani pakai restorative justice, kata Mahfud, negara bisa kacau.