ERA.id - Polresta Bogor Kota bakal memanggil sejumlah saksi dalam perkara kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN, dalam waktu dekat ini.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP, Ferdy Iriawan mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar), menyatakan kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kemenkop UKM dibuka kembali.
Oleh karenanya, Polresta Bogor Kota saat ini masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik). Untuk selanjutnya, akan dibuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, terakhir jajaranya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Kasus dilanjut lagi penyidikan yang sempat terhenti kemarin (Kasus Kemenkop UMK)," kata AKBP Ferdy.
Setelah melengkapi berkas, dilanjutkan AKBP Ferdy rencananya minggu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Intinya sudah dibuka kembali, dan akan disampai prosedur persidangan," ucapnya.
Saat disinggung apakah risalah hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu sudah diterima jajarannya. Dengan tegas, Wakapolresta mengaku sudah menerimanya.
"Mankanya (kasusnya) sudah bisa dibuka kembali," tukasnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota bakal gelar perkara khusus kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN.
Rencananya gelar perkara itu bakal dilakukan di Polda Jabar pada minggu depan.
Gelar perkara khusus ini sendiri dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat yang dilakukan Menkopolhukam, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA, yang menyarankan agar SP3 kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dapat dibuka kembali.
"Tindaklanjut dari pada hasil rapat tersebut ini, Polda Jabar akan merencanakan dalam waktu dekat untuk melakukan gelar khusus, tujuannya nanti untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik bahwa perkara tersebut akan dibuka kembali," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP, Ferdy Iriawan.
"Dasar gelar khusus tersebut lah hasil rekomendasinya akan dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka perkara tersebut, prosedurnya seperti itu. Dan jadwalnya tadi saya koordinasi dengan Kasat (Reskrim) Selasa depan, di Polda Jabar," sambung Ferdy.
Menurut AKBP Ferdy, dalam gelar perkara khusus nanti rencananya perangkat-perangkat yang akan hadir meliputi dari pihak Irwasda, Propam, Bidkum, penyidik Polresta Bogor Kota dan lain sebagainya.
"Itu akan hadir, termasuk saksi ahli pidana kalau memang dibutuhkan. Nanti akan keluar rekomendasi dan rekomendasi itu lah yang akan dijadikan dasar untuk membuka kembali (kasusnya)," ucap AKBP Ferdy.
Disinggung mengenai temuan LPSK akan adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini, AKBP Ferdy meyakini bahwa hal itu berbeda.
Namun, kalaupun memang nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik, maka Propam yang akan memprosesnya.
"Itu nanti tersendiri sidangnya, prosesnya tersendiri, nanti dari Propam Polda Jabar. Tapi (yang jelas) itu tidak ada kaitan dengan penyidikan yang akan kita laksanakan nanti," ujarnya.