LPSK Terima Permohonan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

| 28 Feb 2023 15:15
LPSK Terima Permohonan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Kantor LPSK Jakarta. (Antara)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah menerima laporan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh pihak David, korban kekerasan Mario Dandy Satriyo (20) pada 27 Februari 2023. David merupakan anak pengurus Anggota Gerakan Pemuda Ansor. 

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK di Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

Tentunya, LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja utk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya  oleh Pimpinan LPSK.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2023 LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan.

"Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," katanya.

Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain,  bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum.

"Selain korban, LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy," katanya.

Merespon itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama.

Rekomendasi