LPSK: Keputusan Pengajuan Perlindungan AG Kekasih Mario Diterima atau Tidak Akan Ditentukan Besok

| 12 Mar 2023 20:27
LPSK: Keputusan Pengajuan Perlindungan AG Kekasih Mario Diterima atau Tidak Akan Ditentukan Besok
Rekonstruksi Kasus Mario Dandy (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima dan sedang memproses pengajuan permohonan perlindungan dari kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Sudah (diterima), besok Senin (13/3/2023) mungkin akan diputuskan permohonannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).

Edwin menambahkan LPSK sudah mendapat mendapatkan keterangan terkait sebelum dan saat kejadian penganiayaan terhadap David. Terkait apakah LPSK telah menerima informasi soal "perbuatan tidak baik" David ke AG, Edwin enggan menjawabnya.

Dia hanya menyebut LPSK masih mempertimbangkan akan menerima permohonan perlindungan AG atau tidak. Pertimbangan itu salah satunya dengan melihat fakta yang muncul ketika rekonstruksi kasus penganiayaan David yang digelar Jumat (10/3) kemarin.

"Sikap tindak A selama peristiwa (kita lihat dan pertimbangan)," ucap Edwin.

Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus penganiayaan terhadap David, yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

Penahanan AG sudah dengan berbagai pertimbangan, yakni alasan subjektif dan objektif. Untuk pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman terhadap AG di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif adalah penyidik khawatir pelaku di kasus penganiayaan putra David ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," ucapnya.

Rekomendasi