LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Kekasih Mario Dandy

| 14 Mar 2023 09:39
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Kekasih Mario Dandy
Kantor LPSK Jakarta. (Antara)

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15).

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Namun, Susilaningtyas enggan memberi jawaban perihal alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan AG. Informasi lebih lengkap mengenai pengajuan permohonan periksa AG ini akan disampaikan di lain waktu.

Sebelumnya, LPSK telah menerima dan sedang memproses pengajuan permohonan perlindungan dari AG di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Sudah (diterima), besok Senin (13/3) mungkin akan diputuskan permohonannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Minggu (12/3).

Edwin menambahkan LPSK sudah mendapat mendapatkan keterangan terkait sebelum dan saat kejadian penganiayaan terhadap David. Terkait apakah LPSK telah menerima informasi soal "perbuatan tidak baik" David ke AG, Edwin enggan menjawabnya.

Dia hanya menyebut LPSK masih mempertimbangkan akan menerima permohonan perlindungan AG atau tidak. Pertimbangan itu salah satunya dengan melihat fakta yang muncul ketika rekonstruksi kasus penganiayaan David yang digelar Jumat (10/3) kemarin.

"Sikap tindak A selama peristiwa (kita lihat dan pertimbangan)," ucap Edwin.

Rekomendasi