ERA.id - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan masuk dalam perhatian.
"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenkeu pun mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.
Sejauh ini, ia menuturkan penyerahan LHKPN di lingkungan Kemenkeu selalu mencapai 100 persen.
Pelaporan LHKPN Kemenkeu menjadi perhatian publik belakangan ini, setelah terdapat beberapa pemberitaan media yang memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahkan sempat jengkel dengan pemberitaan tersebut lantaran telah berhasil membuat publik kesal dengan Kemenkeu.
"Saya jujur kesal dengan pemberitaan mengenai 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta," ungkap Sri Mulyani dalam dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Kekesalan Menkeu terjadi karena tenggat waktu penyampaian LHKPN belum selesai, meski terdapat imbauan internal di Kemenkeu untuk menyampaikan LHKPN pada 28 Februari 2023. Dengan demikian, data mengenai pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta sebenarnya belum rampung.
Data 13 ribu atau tepatnya 13.885 pegawai Kemenkeu belum menyampaikan LHKPN merupakan data per 23 Februari 2023.
Sementara berdasarkan data terbaru e-LHKPN KPK per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kemenkeu sudah melaporkan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib LHKPN di kementerian tersebut.