ERA.id - Polisi menangkap pelaku utama debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi, Aiptu Evin di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Team Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (yang merupakan) debt collector, pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Erick ditangkap di kawasan Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Hengki menerangkan penangkapan terhadap debt collector ini merupakan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan Polda Sumut dan Polda Lampung.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ucap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga debt collector yang viral karena menarik paksa mobil Clara Shinta dan membentak Iptu Evin. Ketiga debt collector yang telah ditangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Leslu Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25).
Pengacara Leslu Wattimena alias LW (34), Hendry Noya, menerangkan kliennya akan meminta kasus ini diselesaikan secara damai atau restorative justice.
"Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).
Pengajuan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Hendry menyebut kliennya bukanlah preman dan hanya bekerja sebagai debt collector.