Kemarin Maki Polisi, Kini Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Selebgram Clara Ajukan Restorative Justice

| 27 Feb 2023 22:27
Kemarin Maki Polisi, Kini Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Selebgram Clara Ajukan Restorative Justice
LW, debt collector yang viral membentak anggota polisi saat tiba di Bandara Soetta, Kota Tangerang usai dibekuk di Ambon. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Hendry Noya, pengacara Leslu Wattimena alias LW (34), debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi, Aiptu Evin, menyebut kliennya akan meminta kasus ini diselesaikan secara damai atau restorative justice.

"Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Pengajuan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Hendry menyebut kliennya bukanlah preman dan hanya bekerja sebagai debt collector.

Pekerjaan debt collector memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.

Hendry pun meminta maaf karena tindakan kliennya yang membentak dan memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil Clara Shinta.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga debt collector yang viral karena menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak Iptu Evin.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Rabu (22/2) malam.

Ketiga debt collector yang telah ditangkap itu ialah Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Leslu Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25). Sedangkan empat lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rekomendasi