Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

| 02 Mar 2023 17:51
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Jika melihat poin putusan tersebut, maka KPU dapat mengulang tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan pada Juni 2025.

KPU juga diminta menganti rugi sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima, serta membayar biaya perkara sebesar Rp410 ribu.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Adapaun dalam gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus. Partai Prima tak terima dengan hasil rekapituasli verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tersebut menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Rekomendasi