Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus, Partai Prima: Sejak Awal Kami Minta Proses Pemilu Dihentikan Sementara

| 02 Mar 2023 21:30
Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus, Partai Prima: Sejak Awal Kami Minta Proses Pemilu Dihentikan Sementara
Partai Prima (Antara)

ERA.id - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) buka suara prihal hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, sejak awal partainya memang mendorong agar proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dihentikan sementara. Serta meminta KPU RI harus diaudit lantaran tahapan pemilu 2024 mengalami banyak masalah.

"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Agus mengatakan, PRIMA menjadi salah satu korban dari banyaknya masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU RI. Salah satunya yaitu tak lolosnya mereka sebagai partai peserta Pemilu 2024 di tahapan verifikasi administrasi.

Hasil rekaputulasi KPU RI menyatakan bahwa PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Padahal, Agus mengklaim partainya sudah memenuhi syarat.

"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," katanya.

Agus mengatakan, PRIMA sudah pernah mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke berbagai lembaga. Diantaranya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA," kata Agus.

Dia menuding, gagalnya upaya hukum yang ditempuh partainya di PTUN akibat KPU RI yang membatasi hak politik PRIMA, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN.

Lantaran gugatan PRIMA tak diterima di PTUN, maka Agus mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengkebiri hak politik rakyat," ucapnya.

Terkait hasil putusan di PN Jakarta Pusat, Agus mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut yang isinya mengabulkan seluruh gugatan partainya terhadap KPU RI.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah bahwa putusan itu ditafsirkan sebagai penudaan pemilu.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.

"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.

"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.

Semetara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding.

"Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upanya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.

Rekomendasi