Kronologi Partai PRIMA Gugat Tahapan Pemilu 2024 hingga Dikabulkan PN Jakpus

| 03 Mar 2023 08:41
Kronologi Partai PRIMA Gugat Tahapan Pemilu 2024 hingga Dikabulkan PN Jakpus
Kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (ERA.id)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) tercatat sudah beberapa kali menggugat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual, sebelum akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Partai PRIMA pernah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun seluruh gugatan itu ditolak.

"Partai PRIMA ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam.

Partai PRIMA, kata Hasyim, pertama kali mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022.

Objek sengketa yang digugat oleh Partai PRIMA berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu. "Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai PRIMA kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak," kata Hasyim.

Upaya Partai PRIMA tak behenti di situ, hanya berjarak satu bulan, tepatnya 30 November 2022, mereka kembali mengajukan gugatan. Namun kali ini melalui PTUN Jakarta.

Objek gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PTUN sama seperti yang mereka bawa ke Bawaslu, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi peryaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Partai PRIMA juga mengajukan gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/D/2022/PTUN.JKT jadi ini PTUN jakarta pada tanggal 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu, yaitu objek sengketanya berita acara hasil verifikasi administrasi," ucap Hasyim.

Namun, gugatan itu diolak. Alasannya PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tesebut. "Yang dimaksud di sini 'tidak berwenang' karena apa, objeknya masih berita acara," kata Hasyim.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perkara kepemiluan yang dapat disengketakan apabila KPU RI sudah menerbitkan surat keputusan penetapan partai politik peserta pemilu, sebab sifatnya final dan mengikat.

Sementara KPU RI baru menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Jadi PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenangnya bukan karena tidak pernah memeriksa, tapi karena objeknya itu masih berupa acara, belum sampai pada keputusan KPU," kata Hasyim.

Setelah itu, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 20 Desember 2022, yang hasilnya kembali mendapatkan penolakan. "Pada perkara tersebut PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan tergugat tidak diterima," kata Hasyim.

Terakhir, Partai PRIMA mencoba membawa gugatannya ke PN Jakarta Pusat. Partai PRIMA menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.

Kali ini upaya Partai PRIMA diterima sepenuhnya. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU RI tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan membayar denda Rp500 juta dan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari," paparnya.

KPU RI, kata Hasyim, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah salinan putusan PN Jakarta Pusat diterima oleh pihaknya.

Dia menekankan, jika nantinya sudah resmi mengajukan banding, KPU RI tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 penting untuk dilanjutkan sebab terikat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Hasyim bilang, peraturan KPU tersebut bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Tahapan dan jadwal (Pemilu 2024) masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. "Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah bahwa putusan itu ditafsirkan sebagai penudaan pemilu. "Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.

"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.

"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.

Semetara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding. "Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.

Rekomendasi