ERA.id - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran yang dilakukan.
Diketahui, dalam salah satu poin putusan PN Jakarta Pusat disebutkan, menerima gugatan Partai PRIMA seluruhnya dan meminta KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Miko mengatakan, KY akan memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan untuk dimintai klarifikasi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," katanya.
Jika dalam proses klarifikasi tersebut KY menemukan hakim PN Jakarta Pusat melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada hakim yang bersangkutan.
"Apabila ada dugaan yang kuta telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko.
Meski begitu, Miko menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sementara terkait dengan subtansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Miko.
KY, kata Miko, juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan tersebut.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata Miko.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.
Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."
Adapun KPU RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dilayangkan Partaai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding jika sudah menerima salainan putusan dari PN Jakarta Pusat.
"Di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan, nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia menekankan, jika nantinya sudah resmi mengajukan banding, KPU RI tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.