ERA.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya menemukan transaksi sekira Rp500 miliar di rekening milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"(Sebanyak Rp500 miliar) itu mutasi rekening pada rekening (Rafael dan keluarganya) yang kami bekukan. Bukan nilai dana," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Pemblokiran rekening itu diduga karena adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ivan menerangkan rekening Rafael dan keluarganya diblokir sejak pekan lalu.
Ivan membenarkan ada 40-an rekening Rafael dan keluarganya yang dibekukan PPATK. Dia pun menyebut transaksi Rp500 miliar di rekening itu dalam periode 2019-2023.
"Nilai (Rp500 miliar dalam) mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023. Bukan nilai dana," tambah Ivan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Harta kekayaan Rafael sebesar Rp56 miliar jadi sorotan lantaran dinilai tak sesuai dengan profilnya.
"(Rafael Alun memiliki) saham di enam perusahaan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3).
Menurut Pahala, saham yang dimiliki Rafael sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) tahun 2021. Namun, publik hanya bisa mengakses kepemilikan saham tersebut hanya sampai kepemilikan surat berharga yang tercantum dalam LKHPN Rafael.
"Iya, disebutkan di LKHPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi," ucap Pahala.