ERA.id - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Keputusan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat I dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (15/3/2023).
"Apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang, dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dari pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, hasil keputusan tingkat I ini akan dikirimkan kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat.
"Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu sebagai tindak lanjut atas terbentuknya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.