ERA.id - Pimpinan DPR RI akan megadakan rapat untuk menyusun jadwal pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Siang hari ini ada rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) kita akan mengagendakan RUU PPRT maupun Perppu Ciptaker," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Setelah dibahas di tingkat rapim dan bamus, Perppu Cipta Kerja akan dibawa ke tahap selanjutnya yaitu Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang.
"Kita bahas di rapim dan bamus untuk kita bawa ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme di DPR," kata Dasco.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI, pemerintah, dan DPD RI di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) malam.
Tercatat sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.
Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang. Alasannya, revisi UU Cipta Kerja bisa dilakukan secara normal tanpa melalui perppu serta tidak ada kegentingan yang mendesak seperti alasan dari pemerintah.
Selain itu, DPD RI juga menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.
Setelah mendapat persetujuan dari Baleg, seharusnya Perppu Ciptaker dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang.