ERA.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam survei Indikator Politik Indonesia.
”Ridwan Kamil (RK) peringkat pertama. Tapi, selisihnya tidak terlalu jauh dibanding Sandi, AHY, dan Mas Erick,” ucap Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya terkait hasil survei "Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru", seperti dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia di Jakarta, Minggu (26/3/2023).
Meski ada penurunan elektabilitas, hasil survei yang dibuka kepada publik pada 26 Maret 2023 itu menunjukkan bahwa elektabilitas Emil masih lebih tinggi dari kandidat lainnya.
Dalam survei yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 tersebut, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama, simulasi 8 nama maupun simulasi 5 nama.
Pada ketiga simulasi itu, elektabilitas RK selalu berada di atas 20 persen. Unggul dari nama-nama lain, seperti Sandiaga Salahuddin Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Erick Thohir yang elektabilitasnya masih di bawah 20 persen.
Pada simulasi lima nama cawapres, responden yang memilih RK sebagai cawapres juga yang tertinggi. Rinciannya adalah 22 persen responden menilai RK paling pantas jadi cawapres, 17,6 persen memilih Erick Thohir, 17,2 persen memilih AHY, dan 16,3 persen memilih Sandi Uno.
Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret 2023 dengan menempatkan 800 responden. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan, pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.