Alasan Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dianggap Sebagai Sampah dan Tak Butuh Biaya Produksi

| 27 Mar 2023 14:14
Alasan Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dianggap Sebagai Sampah dan Tak Butuh Biaya Produksi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Kuntum Riswan)

ERA.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.

“Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta dikutip dari Antara, Senin (27/3/2023).

Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.

“Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujarnya.

Selain unrecorded impor yang mencapai 31 persen, secara total, Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga mencatat produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Saat ini banyak negara-negara yang telah menerapkan restriksi.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat, belum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat dengan tiga sertifikat di antaranya yang wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

“Misalnya, pisang itu kalau ada noktah yang dibolehkan tidak ada titik gitu loh. Itu kan menurut saya ini untuk mengada-ada untuk membatasi pasar domestiknya dari serbuan produk-produk impor. Kita ini terlalu lemah ya untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak,” ujarnya.

Teten menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, ia bersama kementerian lain beserta kepolisian sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas. Selain melalui penindakan kepada para importir, pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

“Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah tegaskan bagi para pedagang pengecer, reseller pakaian bekas impor ini  kami tidak lakukan represi,berbeda dengan narkoba,” jelas dia.

Rekomendasi