Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Sebut Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

| 28 Mar 2023 17:12
Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Sebut Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri
Anggota Komisi III DPR Ary Egahni (Antara)

ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri Ary Egahni sebagai kader Partai NasDem.

Namun, istri Bupati Kapuas itu sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader NasDem secara lisan.

"Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Dia bilang, pengunduran diri itu merupakan risiko yang harus diterima kader NasDem apabila terlibat dalam kasus korupsi, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani.

"Sesuai pakta integritas," katanya.

Hermawi mengatakan, DPP Partai NasDem sudah mengetahui status Ary Eghani sebagai tersangka korupsi langsung dari yang bersangkutan. Selanjutnya, partainya akan menghormati yang tengah berjalan di KPK.

Pihaknya juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ary. "Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi.

Dikutip dari VOI.id, KPK menetapkan dua tersangka terkait dugaan menerima, atau memotong pembayaran pada pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka itu merupakan kepala daerah dan anggota DPR RI.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

KPK belum memerinci dua tersangka ini. Namun, informasi beredar menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni terjerat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali menyebut modus dua tersangka ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. "Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tegasnya.

Rekomendasi