ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menolak usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU), sejumlah legislator mengusulkan pembentukan pansus.
"Jadi, Bambang enggak setuju pansus, today," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia menyarankan agar antara Ketua KN TPPU Mahfud MD, Sekretaris KN TPPU Ivan Yustiavandana, dan anggota KN TPPU dalam hal ini yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saling berkoordinasi dalam menyikapi transaksi mencurigakan bernilai raturan triliun rupiah.
"Jadi yang dari PPATK ditanya dulu, kamu laporannya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada KPK. Ini dikonsolidasikan dulu dong. Supaya angkanya jelas, profilingnya jelas. Jangan profilingnya salah," kata Bambang.
Sebelumnya, Mahfud data yang dipaparkan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI belum lengkap karena ada yang tidak disampaikan oleh pegawai Kemenkeu.
"Ada kekeliruan pemahaman ibu Sri Mulyani dan penjelasan ibu Sri Mulyani, karena ditutup akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Sejumlah kekeliruan yang dikoreksi Mahfud antara lain, soal pernyataan Sri Mulyani yang menyebut transaksi mencurigakan yang murni menyangkut pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.
Menurut Mahfud, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang benar yaitu Rp35 triliun.
"Data agregat transaksi keuangan yang Rp349 triliun itu dibagi tiga kelompok," ucapnya.
"Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya," papar Mahfud.