Khianati Presiden Jadi Satu Alasan Mengapa Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

| 30 Mar 2023 14:28
Khianati Presiden Jadi Satu Alasan Mengapa Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa.

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan hukuman mati ke mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, sudah dengan berbagai pertimbangan.

Untuk hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Jaksa juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri.

Hal memberatkan lainnya adalah Teddy telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Lalu, Teddy dinilai tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda dalam peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujar jaksa.

Teddy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ucap jaksa.

Rekomendasi