Hotman Paris Ngaku Tensinya Naik Saat Tahu Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

| 30 Mar 2023 21:10
Hotman Paris Ngaku Tensinya Naik Saat Tahu Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Pengacara Teddy Minasa, Hotman Paris Hutapea. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya naik saat mendengar jika kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hotman Paris menyebut seorang pengacara akan membela dan mencari kebenaran dari kasus yang menimpa kliennya. Seorang pengacara bukan membela orang jahat.

"Jelas dong klo di hukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Meski begitu, Hotman mengakui dirinya sempat memperkirakan Teddy Minahasa akan dituntut hukuman tinggi di kasus narkoba ini. Sebab, dia menilai perkara ini mendapat tekanan dari publik.

Namun, pengacara senior ini menyebut pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan jaksa ini. Hotman berharap agar dakwaan yang disusun JPU batal demi hukum.

"Apakah itu nanti (Teddy divonis) bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan tuntutan terhadap Teddy ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di PN Jakbar, hari ini.

Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Jaksa juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri dan menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Lalu, Teddy dinilai tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda untuk dalam peredaran gelap narkotika. Teddy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujar jaksa.

Rekomendasi