ERA.id - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sembilan dari 15 senjata api (senpi) Dito Mahendra tak berizin.
"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Senpi yang berizin itu berjenis pistol Glock 17, Revolver S & W, Glock 19 Zev, dan Angstadt Arms. Lalu senapan Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Djuhandhani menambahkan penyidik masih mendalami kasus ini.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 pucuk senjata ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/3). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali, Jumat (17/3).
Ali mengatakan temuan senjata api tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ujarnya.