Hormati Soal Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri: Bisa Diselesaikan Mekanisme Disana

| 05 Apr 2023 18:41
Hormati Soal Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri: Bisa Diselesaikan Mekanisme Disana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai angkat bicara mengenai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sigit menyebutkan, dirinya menghormati standar operasional prosedur aturan di KPK, terkait aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding, yang berat tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujarnya usai melaksanakan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Sigit mengatakan, Polri melihat keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK namun bila saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto tentunya justru akan melemahkan KPK.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya.

Sigit menambahkan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. "Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," tegasnya.

Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023). 

Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.

Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.

KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023. 

Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi