ERA.id - Hakim yang menangani perkara AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menyatakan vonis 3,5 tahun penjara ke anak sudah dengan berbagai pertimbangan.
Untuk hal meringankan vonis AG karena orang tua AG sakit keras. "Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Hal meringankan lain dalam vonis AG ialah anak ini menyesali perbuatannya. Selain itu, juga karena AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri ke depannya.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," tambah Sri.
Vonis terhadap AG ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kekasih Mario ini dengan hukuman penjara empat tahun.
Diketahui, baru AG yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa.