ERA.id - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15).
Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo ini harus tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL tertanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Diketahui, pada putusan tingkat pertama, AG mantan kekasih Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Majelis hakim menyatakan vonis 3,5 tahun penjara ke anak sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal meringankan vonis AG karena orang tua AG sakit keras.
"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).