ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sejak 2009-2023 sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan telah dikenakan sanksi disiplin terkait transaksi keuangan mencurigakan.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, telah menindaklanjuti seluruh lapohan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya.
Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021," ujar Sri Mulyani.