Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan: 193 Pegawai Kena Hukuman Disiplin dan 100 Surat Senilai Rp74,2 T Ditindaklanjuti APH

| 11 Apr 2023 16:25
Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan: 193 Pegawai Kena Hukuman Disiplin dan 100 Surat Senilai Rp74,2 T Ditindaklanjuti APH
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan layar Youtube Komisi III DPR RI)

ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menerima 200 surat dari PPATK ke kementeriannya terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan di kementeriannya. Dari jumlah itu, sebanyak 186 surat telah ditindaklanjuti.

"Dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023. Karena ada berita seolah-olah tahun ini saja 193. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya Sri dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Selasa (11/4/2023).

Sri pun membacakan secara rinci rekapitulasi surat PPATK sejak 2009 hingga 2023 mulai dari jumlah surat yang ditindaklanjuti, diberikan hukuman disiplin pada pegawai, hingga jumlah surat yang sudah ditindaklanjuti APH.

Berdasarkan tabel yang disampaikan, Sri menyebutkan dari pegawai yang paling banyak terkena hukuman disiplin terjadi pada 2020 sebanyak 44 pegawai dan pada 2021 sebanyak 60 pegawai.

"100 surat tadi sudah disampaikan Pak Menko dengan nilai transaksi Rp74,2 triliun adalah ke APH," kata Sri.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang disampaikannya dengan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Terhadap rekapitulasi data LHA/LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud.

Dia menjelaskan, data yang disampaikan baik oleh dirinya maupun Sri Mulyani berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari PPATK.

Rekomendasi