ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkap pihaknya menerima enam laporan terkait kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Total ada enam laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Namun, Trunoyudo belum merinci laporan itu terkait perkara apa dan siapa pihak yang membuat pelaporan. Hanya saja diketahui, beberapa laporan itu di antaranya terkait Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas.
Kedua pejabat itu dilaporkan atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 421 KUHP. Endar melaporkan Cahya dan Zuraida karena dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain itu, juga ada laporan terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023.
Dari pelaporan LP3HI itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan. LP3HI melaporkan kasus kebocoran data KPK ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Pasal 112 KUHP.